Ungkap Kasus Tindakan Pidana Pencurian Handphone diamanakan Oleh Polres Sukabumi

    Ungkap Kasus Tindakan Pidana Pencurian Handphone diamanakan Oleh Polres Sukabumi
    Ungkap Kasus Tindakan Pidana Pencurian Handphone diamanakan Oleh Polres Sukabumi

    Sukabumi - Polres Sukabumi gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Handpone yang dipimpin langsung Oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dan di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo serta Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saeful Rohmah yang bertempat di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sukabumi, Senin (29/05/23).

    Polres Sukabumi berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor B /249/V/2023 SPKT Polres Sukabumi / Polda Jawa Barat, pada tanggal 23 Mei 2023.

    Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, kasus Tindak Pidana ini berupa pencurian dua (2) buah Handphone. Adapun tersangka atas nama BE (22) ditangkap di Cibadak Kabupaten Sukabumi.

    " Tersangka BE dalam melakukan pencurian tersebut dengan cara terlebih dahulu masuk kedalam kamar kontrakan YA lalu mengambil 2 (dua) buah Handpone yang disimpan didalam kamar ketika pemilik Handpone YA dan FB sedang tidur, " Papar Kapolres Sukabumi.

    Maruly menjelaskan, barang bukti Tindak Pidana Pencurian berupa 2 (dua) buah Handpone masing-masing merk POCO X3 warna hitam dan Redmi Note 10 warna hitam.

    Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh (7) tahun.

    Polres Sukabumi Polda Jabar, Akbp Maruly Pardede.

    polres sukabumi akbp maruly pardede
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Hasil Dari Kejahatan Uang Senilai 350 Juta,...

    Artikel Berikutnya

    Akbp Maruly Pardede Sikat Pelaku Pencurian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural

    Ikuti Kami