Keji ! Niat Belanja,  Seorang Anak Malah Cibuli Pemilik Warung

    Keji ! Niat Belanja,  Seorang Anak Malah Cibuli Pemilik Warung
    Keji ! Niat Belanja,  Seorang Anak Malah Cibuli Pemilik Warung

    Sukabumi, D (54) seorang lelaki paruh baya sang pemilik warung dengan tega berbuat cabul terhadap pelanggannya, seorang anak yang masih berusian 11 tahun.

    Menurut Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede dalam Rilis Kasusnya, kejadian tersebut terjdi sekitar bulan Mei 2023 di Kecamatan Bantar Gadung Kabupaten Sukabumi.

    “ Korban awalnya selalu menolak apabila disuruh orang tuanya untuk pergi berbelanja di warung milik pelaku, ” ungkap Maruly Kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Kamis (01/06/23).

    “ Karena merasa curiga kemudian orang tua korban bertanya, alasan korban tidak mau mau berbelanja diwarung pelaku, akhirnya korban bercerita tentang perbuatan pelaku terhadap dirinya, ” sambung Maruly.

    Ketika korban melapor kepadak orang tuanya , lanjut Maruly, orang keluarga  korban tidak menerima perbuatan pelaku kemudian  melaporkan kepada pihak Kepolisian.

    “ Kepada pelaku kami terapkan pasal 81, 82 Undand-undang Perlindungan anak No. 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, ” pungkasnya.

    polres sukabumi akbp maruly pardede
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Tidak Terima Anaknya di ‘Garap’ Temannya,...

    Artikel Berikutnya

    Jumat Curhat Bersama Kapolsek Nyalindung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural

    Ikuti Kami