Tega ! Garap Mantan Pacar Hingga Hamil Dua Bulan

    Tega ! Garap Mantan Pacar Hingga Hamil Dua Bulan
    Tega ! Garap Mantan Pacar Hingga Hamil Dua Bulan

    Sukabumi, H (22) seorang pemuda pengangguran menyetubuhi mantan pacarnya  yang masih berusia dibawah umur sebutnya saja Mawar (bukan nama sebenarnya ) berumur 14 tahun hingga hamil dua bulan.

    Menurut Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede dalam Rilis Kasusnya, pelaku melakukan persetubuhan terhadap mawar sebanyak tiga kali dirumah orang tuanya di Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten sukabumi, sekitar bulan Desember 2021 sampai bulan Mei 2023.

    “ korban dijanjikan oleh pelaku akan menikahi korban, ” ungkap Maruy kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Kamis kemarin (01/06/23).

    Ketika korban melapor kepada orang tuanya, lanjut Maruly, orang tua korban tidak menerima perbuatan pelaku dan melaporkan kepada pihak Kepolisian.

    “ Kepada pelaku kami terapkan pasal 81, 82 Undand-undang Perlindungan anak No. 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, ” pungkasnya.

    polres sukabumi akbp amruly pardede
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Seorang Ayah di Nagrak Tega Perkosa Anak...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Jampangtengah Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar di PTDH
    Guna Pastikan Nyoblos Aman, TNI/Polri di Sukabumi Gelar Patroli Tiga Pilar
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Bencana Longsor di Nagrak, Kapolres Sukabumi Imbau Masyarakat agar Lebih Waspada

    Ikuti Kami