Sat Reskrim Polres Sukabumi Berhasil Bekuk Pelaku Pengoplos Gas LPG

    Sat Reskrim Polres Sukabumi Berhasil Bekuk Pelaku Pengoplos Gas LPG
    Sat Reskrim Polres Sukabumi Berhasil Bekuk Pelaku Pengoplos Gas LPG

    Humas Polres Sukabumi - Sat Reskrim Polres Sukabumi, telah mengadakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Kegiatan Penyuntikan Gas LPG 3 KG yang disubsidi oleh pemerintah ke dalam tabung Gas 12 Kg Non Subsidi. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, S.IK., M.H., dan Kasie Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman. Sabtu, tanggal 09 September 2023 lalu.

    Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, dalam konferensi pers tersebut, menjelaskan, "Kami telah berhasil mengungkap kasus kegiatan penyuntikan Gas LPG 3 KG yang disubsidi oleh pemerintah ke dalam tabung Gas 12 Kg Non Subsidi. Kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Satuan Reskrim Polres Sukabumi yang melakukan penggerebekan di Perumahan Graha Kiaralawang Asri, Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada tanggal 01 September 2023." Jelas Kapolres Sukabumi.

    Kapolres melanjutkan dengan merinci bahwa pelaku, Sdr. CBS Als PE, telah memodifikasi alat menggunakan pipa besi untuk menyuntikkan isi Gas LPG 3 KG yang bersubsidi ke dalam tabung Gas 12 KG yang seharusnya non subsidi. "Modus operandi pelaku ini adalah membeli LPG 3 KG yang disubsidi oleh pemerintah, lalu melakukan penyuntikan ke tabung Gas 12 KG kosong, kemudian menjualnya dengan harga non subsidi. Setiap tabung yang telah disuntikkan menghasilkan keuntungan sekitar RP. 120.000, 00 (seratus dua puluh ribu rupiah), " tambahnya.

    Dalam operasi tersebut, Polres Sukabumi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tabung gas berukuran 12 KG dan 5, 5 KG, tabung gas LPG 3 KG, pipa besi yang dimodifikasi sebagai alat penyuntik, timbangan digital, segel tabung gas, klep, dan segel gas 3 kg.

    Kasus ini akan ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 40 angka 9 undang-undang No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang yang merubah pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak RP. 60.000.000.000, 00 (enam puluh miliar rupiah).

    Kapolres Sukabumi mengakhiri konferensi pers dengan pesan, "Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang merugikan negara dan masyarakat serta mengancam pasokan Gas LPG yang disubsidi. Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi." Tututpnya.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Residivis Ranmor Meresahkan Berhasil Diringkus...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sukabumi Berhasil Ringkus Empat Tersangka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Giat Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Pasundan Cikembar Berlangsung Lancar
    Bhabinkamtibmas Pasirsuren Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Galang Sinergi dengan Perangkat Desa dalam Kegiatan Door to Door System
    Bhabinkamtibmas Desa Walangsari Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi Galakkan Kesadaran Kamtibmas dalam Kegiatan Door To Door System
    Bhabinkamtibmas Desa Cipanengah Polsek Bojonggenteng Polres Sukabumi Galakkan Perhatian terhadap Lingkungan dan Warga Pendatang Baru
    Silaturahmi Door To Door System (DDS): Bhabinkamtibmas Polsek Caringin Polres Sukabumi Aktif Sambangi Warga Masyarakat
    Silaturahmi Door To Door System (DDS): Bhabinkamtibmas Polsek Caringin Polres Sukabumi Aktif Sambangi Warga Masyarakat
    Bhabinkamtibmas Pasirsuren Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Galang Sinergi dengan Perangkat Desa dalam Kegiatan Door to Door System
    Bhabinkamtibmas Kelurahan Cicurug Polsek Cicurug Aktif Sambangi Warga Binaan
    Bhabinkamtibmas Desa Walangsari Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi Galakkan Kesadaran Kamtibmas dalam Kegiatan Door To Door System
    Bhabinkamtibmas Desa Cipanengah Polsek Bojonggenteng Polres Sukabumi Galakkan Perhatian terhadap Lingkungan dan Warga Pendatang Baru
    Bhabinkamtibmas Kelurahan Cicurug Polsek Cicurug Aktif Sambangi Warga Binaan
    Kapolres Sukabumi Cek Kesiapan Pos Pam Jelang Nataru dan Sosialisakan Vaksin Serta Bagikan Sembako
    Patroli Dialogis Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Tingkatkan Kesadaran Warga Mengenai Kamtibmas dan TPPO
    Monitoring Penyaluran BPCBP Tahun 2024 di Desa Sundawenang Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Upaya Kepolisian dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
    Polres Sukabumi Siapkan Strategi Hadapi Lonjakan Arus Balik Lebaran
    Pengaturan Arus Lalu Lintas di Exit Toll Promed oleh Polsek Parungkuda Polres Sukabumi
    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Gelar Safari Shalat Subuh Berjamaah untuk Pererat Hubungan dengan Masyarakat
    Anggota Polsek Cicurug Polres Sukabumi Laksanakan Monitoring Pemnyaluran Beras
    Safari Subuh Berjamaah dan Sosialisasi Program Unggulan 'AA DEDE CURHAT DONG' di Masjid Darussholihin
    Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Lakukan Patroli Dialogis untuk Jaga Kamtibmas

    Ikuti Kami