Ratusan Obat Keras Terlarang Disita Polisi dan Ringkus Terduga Pelakunya

    Ratusan Obat Keras Terlarang Disita Polisi dan Ringkus Terduga  Pelakunya
    Ratusan Obat Keras Terlarang Disita Polisi dan Ringkus Terduga Pelakunya

    Sukabumi - Jajaran Polsek Cicurug Polres Sukabumi berhasil menangkap AR seorang pengedar obat keras terlarang. Jumat (19/08/22).

    Kapolsek Cicurug Kompol Parlan mengatakan kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi, unit Reskrim Polsek Cicurug dalam penangkapan AR ini berhasil mengamankan ratusan obat keras terlarang jenis Tramadol dan Exsimer.

    " Kami menyita barang bukti dari pelaku, sebanyak 17 butir obat merk Tramadol dan 114 butir obat merk Eximer, " ungkap Parlan.

    Selain itu ulas Parlan, ada sejumlah uang yang diamankan karena diduga hasil keuntungan yang diperoleh dari transaksi obat terlarang tersebut.

    " Untuk pengembangan selanjutnya, kami telah limpahkan kasusnya kepada Satuan Narkoba Polres Sukabumi, " pungkasnya.

    sukabumi jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Sita Puluhan Botol Miras dari Berbagai...

    Artikel Berikutnya

    Razia Warung Kawasan Wisata di Ujunggenteng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Forum Pemred SMSI Gelar Rapat Perdana, Bahas Program Strategis untuk Kemajuan Media Siber
    Wakapolda Jateng dan Ketum PW FRN Hadiri Pembukaan Baba Restaurant, Dorong Peningkatan Ekonomi Semarang
    Bhabinkamtibmas Desa Mekarmukti Laksanakan Sambang Tokoh Pemuda dalam Rangka Door to Door Harkamtibmas dan Cooling System POLRI di Wilayah Hukum Polsek Ciracap
    Bhabinkamtibmas Polsek Ciracap Laksanakan Door to Door System di Desa Mangunjaya
    Bhabinkamtibmas Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Desa Ciengang Laksanakan Anjangsana, Ajak Warga Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan

    Ikuti Kami