Pelaku Pembobol Toko Kosmetik Terancam 5 Tahun Penjara 

    Pelaku Pembobol Toko Kosmetik Terancam 5 Tahun Penjara 
    Pelaku Pembobol Toko Kosmetik Terancam 5 Tahun Penjara 

    Sukabumi - Para pelaku pembobol toko kosmetik ternyata sebelumnya telah mengontrak di Wilayah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.

    Hal ini diungkapkan Kapolsek Cibadak Kompol Maryono kepada awak media pada konferensi pers kasusnya di Mapolsek Cibadak, Selasa (8/2/22).

    Ketiga pelaku pembobol toko kosmetik yaitu MY, UD dan IR menurut Maryono semuanya ber-KTP Kabupaten Cianjur dan tidak mempunyai pekerjaan.

    " Dua pelaku ditangkap di Cianjur kota dan satu pelaku lagi berada didaerah dekat arah puncak, " ujarnya kepada awak media.

    Para pelaku berhasil membongkar dan menguras isi toko di toko kosmetik Yessy Skincare dan Toko Indah Store Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.

    " Akibat perbuatan para pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 90.380. 000 juta, " lanjut Maryono.

    Lebih jauh Maryono mengatakan bahwa para pelaku ini diketahui merupakan residivist kasus pencurian.

    Para pelaku diancam hukuman kurungan penjara selama 5 tahun.

    Sukabumi Jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Sweeping Sajam, Temukan Pisau Dapur...

    Artikel Berikutnya

    Laka Lantas di Sundawenang Sukabumi, Ipda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
    Forum Pemred SMSI Gelar Rapat Perdana, Bahas Program Strategis untuk Kemajuan Media Siber
    Wakapolda Jateng dan Ketum PW FRN Hadiri Pembukaan Baba Restaurant, Dorong Peningkatan Ekonomi Semarang
    Bhabinkamtibmas Desa Mekarmukti Laksanakan Sambang Tokoh Pemuda dalam Rangka Door to Door Harkamtibmas dan Cooling System POLRI di Wilayah Hukum Polsek Ciracap
    Bhabinkamtibmas Polsek Ciracap Laksanakan Door to Door System di Desa Mangunjaya

    Ikuti Kami