Diancam 12 Tahun Penjara, Pelaku Pencurian Motor Diamankan Polres Sukabumi 

    Diancam 12 Tahun Penjara, Pelaku Pencurian Motor Diamankan Polres Sukabumi 
    Diancam 12 Tahun Penjara, Pelaku Pencurian Motor Diamankan Polres Sukabumi 

    Humas Polres Sukabumi – Polres Sukabumi berhasil menciduk terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) kendaraan bermotor jenis sepeda motor (R2) yang digelar pada (23/10). Konferensi Pers ini diadakan di depan Gedung Sat Reskrim Mako Polres Sukabumi dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH.

    Kapolres dalam Konferensi ini menjelaskan "Peristiwa tragis ini melibatkan seorang korban bernama RD (22 tahun) yang menjadi sasaran aksi kejam para pelaku di jalan raya Cikaso-Tegalbuleud, tepatnya di Kp Baruan Rt 002/008 Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Tersangka utama adalah JS (30 tahun), yang bersama dengan SA (28 tahun), melakukan aksi pencurian dengan memaksa korban dan menggunakan kekerasan untuk merampas sepeda motor miliknya." Jelas Kapolres Sukabumi.

    Beliau Menambahkan, "Modus operandi pelaku yaitu, Mereka memepet korban dengan sepeda motor mereka, kemudian mengancam korban dan meminta handphone. Ketika korban menolak memberikan handphone, mereka menggunakan kekerasan fisik. Pelaku JS menendang sepeda motor korban, membuatnya jatuh. Saat korban terjatuh, S mengeluarkan senjata api dan mengancam korban, memaksa korban menyerah. Setelah berhasil merampas sepeda motor korban, para pelaku kabur ke arah Cikaso." Tambahnya.

    "Beruntung, korban dan warga sekitar tidak tinggal diam. Mereka berupaya mengejar para pelaku. Dengan kerjasama dan keberanian warga, pelaku JS berhasil ditangkap pada hari kejadian itu juga di Kp.Baruan Rt 002/008 Desa Sumberjaya, Kec.Tegalbuleud. Warga yang berada di sekitar lokasi kejadian berhasil menghentikan pelaku dan menyerahkannya kepada aparat kepolisian." Beber Kapolres Sukabumi.

    Terakhir beliau menjelaskan "Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1), ke-1e, 2e, 3e, Ayat (2) ke-1e, dan Ke-2e KUHPidana, yang mengatur tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian. Ancaman hukuman yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama-lamanya 12 tahun." Tutup Kapolres.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Pelaku Pencuri Motor Diciduk Sat Reskrim...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Malam Antisipasi Kriminalitas Oleh...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Forum Pemred SMSI Gelar Rapat Perdana, Bahas Program Strategis untuk Kemajuan Media Siber
    Wakapolda Jateng dan Ketum PW FRN Hadiri Pembukaan Baba Restaurant, Dorong Peningkatan Ekonomi Semarang
    Bhabinkamtibmas Desa Mekarmukti Laksanakan Sambang Tokoh Pemuda dalam Rangka Door to Door Harkamtibmas dan Cooling System POLRI di Wilayah Hukum Polsek Ciracap
    Bhabinkamtibmas Polsek Ciracap Laksanakan Door to Door System di Desa Mangunjaya
    Bhabinkamtibmas Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Desa Ciengang Laksanakan Anjangsana, Ajak Warga Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan
    Kapolsek Lengkong Bersama Masyarakat Gelar Bakti Sosial Renovasi Rumah Warga
    Bhabinkamtibmas Polsek Palabuhanratu Lakukan Patroli Dialogis dalam Rangka Harkamtibmas dan Cooling System Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
    Silaturahmi Kapolsek Parungkuda dan Kapolsek Bojonggenteng ke Koramil Parungkuda dalam Rangka HUT TNI ke-79
    Silaturahmi Bhabinkamtibmas Polsek Lengkong Polres Sukabumi Desa Cilangkap Implementasi DDS dan Cooling System untuk Cegah Potensi Konflik Jelang Pemilu 2024
    Bhabinkamtibmas Desa Wangunreja Polsek Nyalindung Laksanakan Sambang Warga Jelang Pilkada Serentak 2024
    Bhabinkamtibmas Kelurahan Cicurug Polsek Cicurug Aktif Sambangi Warga Binaan
    Kapolsek Gunungguruh Sumbang Semen Untuk Pembangunan Halaman Masjid Al-Ikhlas Gunungguruh Sukabumi
    Nongkrong Dengan Masyarakat Cara Bhabinkamtibmas Polsek Jampangtengah Polres Sukabumi Raih hati Masyarakat
    Kapolsek Ciemas Gelar Kegiatan Police Go To School dan Cooling System di SMAN 1 Ciemas
    Patroli Biru Polsek Ciracap Polres Sukabumi Cegah Gukamtibmas Tekan Aksi Kejahatan di Wilayah Rawan
    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Gelar Safari Shalat Subuh Berjamaah untuk Pererat Hubungan dengan Masyarakat
    Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Lakukan Patroli Dialogis untuk Jaga Kamtibmas
    Pengaturan Arus Lalu Lintas di Exit Toll Promed oleh Polsek Parungkuda Polres Sukabumi
    Anggota Polsek Cicurug Polres Sukabumi Laksanakan Monitoring Pemnyaluran Beras
    Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Lakukan Patroli Dialogis untuk Meningkatkan Kesadaran Kamtibmas

    Ikuti Kami