Dalih Jaga Anak Oknum Ustad Bejat Cabuli 10 Santriwatinya 

    Dalih Jaga Anak Oknum Ustad Bejat Cabuli 10 Santriwatinya 
    Dalih Jaga Anak Oknum Ustad Bejat Cabuli 10 Santriwatinya 
    Sukabumi - Polres Sukabumi kasus cabul yang menimpa sejumlah anak di Kabupaten Sukabumi. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi pada tanggal 8 Februari 2024. (21/02/2024). Kapolres Sukabumi dalam Konferensi Persnya di Polres Sukabumi menjelaskan, "Modus operandi tersangka, yang diidentifikasi sebagai AU (42 tahun), seorang wiraswasta di Kabupaten Sukabumi, adalah dengan meminta para korban bergantian datang ke rumahnya dengan dalih menjaga anaknya. Begitu para korban tiba di rumahnya, tersangka berpura-pura mendoakan mereka agar lancar dalam menjalani kehidupan sehari-hari, dengan syarat harus menuruti segala perkataannya." Ujar Akbp Tony Prasetyo. Kapolres menambahkan "Namun, korban akhirnya tersadar bahwa mereka telah menjadi korban tipu daya ketika tersangka mulai melakukan perbuatan cabul terhadap mereka. Salah satu korban bahkan dilecehkan dengan menggunakan alat bantu seks. Tersangka mengakui perbuatannya tersebut dilakukan semata-mata karena nafsu." Tambah Kapolres. Kasat Reskrim AKP Ali Jupri menjelaskan, "Kejadian terakhir terjadi sekitar bulan Februari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di pondok pesantren di Kabupaten Sukabumi. Setelah penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ditemukan sejumlah bukti berupa surat visum et refertum, keterangan saksi/korban, keterangan tersangka, pakaian korban, pakaian tersangka, dan alat bantu seks." Jelas Kasat Reskrim Polres Sukabumi. Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, 00 (lima miliar rupiah).

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Sukabumi Bekuk Tiga Pelaku Perampokan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sukabumi Bongkar Jaringan Pencurian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas Pasirsuren Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Galang Sinergi dengan Perangkat Desa dalam Kegiatan Door to Door System
    Bhabinkamtibmas Desa Walangsari Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi Galakkan Kesadaran Kamtibmas dalam Kegiatan Door To Door System
    Bhabinkamtibmas Desa Cipanengah Polsek Bojonggenteng Polres Sukabumi Galakkan Perhatian terhadap Lingkungan dan Warga Pendatang Baru
    Silaturahmi Door To Door System (DDS): Bhabinkamtibmas Polsek Caringin Polres Sukabumi Aktif Sambangi Warga Masyarakat
    Polisi Kalapanunggal Gencarkan Program DDS untuk Mendekatkan Diri dengan Masyarakat
    Bhabinkamtibmas Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Sambangi Warga Bumi Mutiara Indah 2, Ingatkan Waspada TPPO dan Lingkungan
    Bhabinkamtibmas Kelurahan Cicurug Polsek Cicurug Aktif Sambangi Warga Binaan
    Bhabinkamtibmas Desa Cipanengah Polsek Bojonggenteng Polres Sukabumi Galakkan Perhatian terhadap Lingkungan dan Warga Pendatang Baru
    Bhabinkamtibmas Desa Cidolog Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Aktif Sosialisasikan Kesiapsiagaan Pemilu dan Kesadaran Lingkungan Melalui Program Door To Door
    Silaturahmi Door To Door System (DDS): Bhabinkamtibmas Polsek Caringin Polres Sukabumi Aktif Sambangi Warga Masyarakat
    Bhabinkamtibmas Kelurahan Cicurug Polsek Cicurug Aktif Sambangi Warga Binaan
    Monitoring Penyaluran BPCBP Tahun 2024 di Desa Sundawenang Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Upaya Kepolisian dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
    Kapolres Sukabumi Cek Kesiapan Pos Pam Jelang Nataru dan Sosialisakan Vaksin Serta Bagikan Sembako
    Patroli Dialogis Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Tingkatkan Kesadaran Warga Mengenai Kamtibmas dan TPPO
    Kapolsek Gunungguruh Sumbang Semen Untuk Pembangunan Halaman Masjid Al-Ikhlas Gunungguruh Sukabumi
    Pengaturan Arus Lalu Lintas di Exit Toll Promed oleh Polsek Parungkuda Polres Sukabumi
    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Gelar Safari Shalat Subuh Berjamaah untuk Pererat Hubungan dengan Masyarakat
    Anggota Polsek Cicurug Polres Sukabumi Laksanakan Monitoring Pemnyaluran Beras
    Safari Subuh Berjamaah dan Sosialisasi Program Unggulan 'AA DEDE CURHAT DONG' di Masjid Darussholihin
    Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Lakukan Patroli Dialogis untuk Jaga Kamtibmas

    Ikuti Kami